Polisi Tangkap 2 Warga Bengkalis Bersama 56 Kg Shabu

Polisi Tangkap 2 Warga Bengkalis Bersama 56 Kg Shabu

Metroterkini.com - Tim gabungan terdiri dari Direktorat Narkoba Polda Riau, Sat Resnarkoba Polres Bengkalis, Satpolair Polres Bengkalis, Bea Cukai Bengkalis menangkap Maradona alias Dona dan Wiyanto alias Mul, keduanya warga Bengkalis dengan barang bukti 56 kilogram diduga shabu. Keduanya ditangkap di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Desa Bantan Air, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Maradona alias Dona (38) warga desa Pematang Duku, Kecamatan Bengkalis, dan Wiyanto alias Mul (43), warga Desa Bantan Air, Kecamatan Bantan, itu ditangkap, Minggu (06/03/22) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. 

Demikian yang disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Narkoba Iptu Toni Armando, Rabu (16/3) pagi. Menurut Toni, selain shabu 56 bungkus dengan berat 56 kg diduga shabu, turut dijadikan barang bukti 4 buah tas ransel, 3 unit Hp berbagai merk dan satu unit sepeda motor Honda Revo warna merah hitam BM 5921 DAE. 

"Berdasarkan informasi masyarakat, bahwa akan ada sabu masuk pesisir pantai pulau Bengkalis dengan jumlah yang besar. Dengan  informasi ini, saya melapor ke pimpinan dan diperintahkan untuk segera koordinasi dengan pihak Polda, Polairud Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis, "terang Toni.

Kemudian, pada hari Sabtu (5/3/22) sekitar pukul 17.00 WIB, tim yang sudah dibentuk menjalankan tugas. Tim 1 dari Dit Resnakoba Polda dan Sat Resnarkoba Bengkalis melakukan pengawasan sepanjang daratan Pantai Bantan. 

"Sedangkan tim 2 dari Sat Polairud melakukan pengawasan Perairan Muntai. Dan tim 3 dari Bea Cukai Bengkalis melakukan pengawasan Perairan Bengkalis  Sungai Pakning," tambahnya.

Berdasarkan informasi dari tim 2 pada Minggu (6/3/22) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, melihat sebuah speedboat mengarah ke pantai Bantan, akan tetapi karena lagi pasang surut, kapal tim 2 tidak bisa melakukan pengejaran. Selanjutnya menginformasikan ke tim 1 yang sudah berjaga di sepanjang pantai Bantan. 

Saat itu, tim 1 yang sudah berjaga, melihat speedboat yang merapat ke pantai dan melihat penjemput yang sudah menyambut di tepi pantai. Akan tetapi, tim tidak bisa menangkap dikarenakan terhalang Sungai. Kemudian tim 1 kembali lagi ke jalan Bantan untuk melakukan penyekatan.

Sehingga sekitar pukul 04.00 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap 3 pengendara sepeda motor di Jalan Bantan, pada saat penangkapan, seorang berhasil melarikan diri masuk ke dalam hutan bakau.

Setelah dilakukan interogasi, kedua tersangka mengaku menyimpan 4 buah tas ransel yang diduga berisi sabu yang baru dijemput dari pantai Bantan. Tas ransel itu disimpan dalam ruko tak jauh dari lokasi penangkapan. Setelah dilakukan penggeledahan dalam ruko, polisi temukan 4 buah tas ransel berisi 56 bungkus diduga shabu.

Saat diintrogasi, kedua tersangka mengaku diperintah oleh Usrin alias Ren (DPO) untuk menjemput shabu tersebut dipinggir pantai Bantan. Kepada keduanya, Ren menjanjikan upah setelah shabu tersebut diantar ketujuan.

"Kedua tersangka mengaku, mendapat perintah dari tersangka Usrin alias Ren untuk menjemput ke pantai. Usrin menjanjikan  upah setelah BB berhasil di antar ke tujuan," terang Kasat lagi.

Untuk selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan untuk proses penyidikan selanjutnya di Polda Riau. [rudi]

Berita Lainnya

Index